MAKNA MAHAR

MAKNA MAHAR
"Mahar merupakan salah satu syarat sah sebuah akad nikah yang pada zaman modern saat ini mulai mengalami pergeseran nilai. Pemberian mahar pada saat ini hanya dianggap sebagai salah satu bagian dalam ritualitas akad nikah sehingga tujuan syari (al-maqosid syariah) dari kewajiban mahar tereduksi oleh nilai-nilai lain selain Islam. Sehingga wajar jika pemberian mahar atau bentuk mahar yang diberikan atau diminta saat ini aneh-aneh bentuk dan nilainya. Ada mahar yang berupa sejumlah uang dg nilai sesuai dengan tanggal nikah, ada juga mahar berupa kumpulan uang yang dibentuk menyerupai benda tertentu. Bahkan ada mahar dalam bentuk skripsi, ijazah kelulusan, dan lain sebagainya.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)
Pada ayat di atas, kata saduqat-lah yang digunakan untuk menunjukkan istilah mahar. Kata saduqat merupakan jamak dari kata sidaq dan merupakan satu rumpun dengan kata siddiq, sadaq dan sadaqah. Di dalamnya terkandung makna jujur, putih hati, bersih. Dengan demikian arti saduqat dalam konteks ayat tersebut adalah harta yang diberikan dengan hati yang bersih dan suci kepada calon istri yang dinikahi sebagai amal saleh.


Hal tersebut adalah sebagai wujud kasih sayang dan ketulusan suami kepada istrinya dalam pernikahan yang memang pantas dan layak di antara kedua suami istri, sehingga jika istri rela untuk tidak dibayarkan, maka hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur keterpaksaan. Inilah makna ketulusan dari kata-kata mahar.

No comments:

Post a Comment